BEI Berencana Turunkan Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Menjadi Rp1, Saham Gocap Bisa Bergerak Lebih Rendah

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Jika saat ini batas minimum berada di level Rp50 per saham, BEI berencana menurunkannya menjadi Rp1 per saham.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik pada 20 Agustus 2026. Menurutnya, penghapusan batas minimum Rp50 ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses price discovery atau pembentukan harga saham berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran.

BEI sebelumnya telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk memperoleh masukan dari pelaku industri. Bursa juga masih mengukur kesiapan sistem perdagangan yang digunakan oleh Anggota Bursa sebelum perubahan diterapkan.

Era Saham Gocap Berpotensi Berakhir

Selama ini, harga Rp50 dikenal investor sebagai level minimum perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kondisi tersebut membuat saham yang telah mencapai Rp50 tidak dapat diperdagangkan lebih rendah melalui mekanisme pasar reguler.

Apabila rencana BEI direalisasikan, saham yang berada di level Rp50 akan memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah, bahkan hingga Rp1 per saham.

Namun, perubahan tersebut bukan berarti semua saham gocap akan langsung turun menjadi Rp1.

Harga saham tetap ditentukan oleh interaksi antara permintaan dan penawaran. Angka Rp1 merupakan batas minimum harga perdagangan yang direncanakan, bukan target harga bagi saham-saham yang saat ini berada di level Rp50.

BEI Juga Siapkan Perubahan ARA dan ARB

Selain mengubah batas minimum harga saham, BEI juga berencana melakukan penyesuaian terhadap mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelaku pasar, saham dengan harga Rp1–Rp10 akan menggunakan batas ARA dan ARB sebesar Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan menggunakan persentase.

Sementara itu, untuk saham pada rentang harga Rp11–Rp200, Rp201–Rp5.000, dan di atas Rp5.000, BEI menyiapkan klasifikasi batas auto rejection yang berbeda. Untuk ARB, masing-masing kelompok tersebut direncanakan menggunakan batas 15%. Sedangkan ARA direncanakan sebesar 35% untuk Rp11–Rp200, 25% untuk Rp201–Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000.

Perubahan ini menunjukkan bahwa BEI tidak hanya mengubah batas harga minimum, tetapi juga menyesuaikan mekanisme perdagangan agar sesuai dengan rentang harga baru.

Uji Coba Dijadwalkan Sebelum Implementasi

BEI berencana melakukan uji coba perubahan tersebut bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Sementara itu, implementasi perubahan ditargetkan mulai 7 September 2026, setelah proses pengujian dan persiapan sistem perdagangan dilakukan.

Dengan adanya masa uji coba tersebut, pelaku pasar masih memiliki kesempatan untuk memahami perubahan mekanisme sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

Dampak bagi Pemegang Saham Rp50

Perubahan ini berpotensi memberikan dampak besar bagi investor yang memiliki saham di level Rp50.

Selama ini, Rp50 berfungsi sebagai batas bawah sehingga saham yang mengalami tekanan jual tidak dapat bergerak lebih rendah di Pasar Reguler.

Jika batas tersebut dihapus, tekanan jual dapat tercermin melalui harga yang lebih rendah.

Sebagai contoh, saham yang sebelumnya berada di Rp50 secara teoritis dapat bergerak menjadi Rp49, Rp48, Rp47 dan seterusnya sesuai dengan mekanisme perdagangan baru.

Karena itu, investor yang selama ini menganggap Rp50 sebagai “harga dasar” perlu mengevaluasi kembali risiko investasinya.

Positif untuk Price Discovery, tetapi Risiko Juga Meningkat

Dari sisi pasar, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan kualitas price discovery. Harga saham dapat bergerak lebih bebas sehingga kondisi permintaan dan penawaran di pasar dapat tercermin secara lebih realistis.

Bagi saham yang selama ini tertahan di Rp50 karena adanya batas minimum, perubahan tersebut juga dapat memberikan ruang bagi terbentuknya harga baru.

Namun, dari sisi investor, kebijakan tersebut juga membawa risiko lebih besar, terutama bagi saham dengan fundamental lemah dan likuiditas rendah.

Saham yang menghadapi tekanan jual berpotensi mengalami penurunan harga lebih jauh setelah tidak lagi memiliki batas bawah Rp50.

Saham Rp1 Bukan Berarti Lebih Murah

Investor juga perlu memahami bahwa harga saham Rp1 tidak otomatis berarti saham tersebut murah.

Harga nominal sebuah saham harus dilihat bersama dengan jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, aset, utang, pendapatan, laba, arus kas, serta prospek bisnis perusahaan.

Sebagai ilustrasi, perusahaan dengan saham Rp1 tetapi memiliki jumlah saham beredar sangat besar tetap dapat mempunyai kapitalisasi pasar yang tinggi.

Karena itu, investor sebaiknya tidak menggunakan harga per lembar sebagai satu-satunya indikator untuk menentukan murah atau mahalnya suatu saham.

Peluang Baru bagi Perdagangan Saham Harga Rendah

Apabila kebijakan ini diterapkan, perubahan tersebut juga dapat membuka ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham-saham berharga rendah.

BEI memperkirakan aktivitas transaksi dapat meningkat, khususnya apabila saham-saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus dan menggunakan mekanisme Periodic Call Auction dapat kembali masuk ke Pasar Reguler dengan mekanisme continuous auction. Sejumlah informasi pelaku pasar menyebut frekuensi dan nilai transaksi berpotensi meningkat sekitar 2–3 kali dalam kondisi tersebut.

Meski demikian, peningkatan aktivitas transaksi tidak selalu berarti kenaikan harga. Likuiditas yang lebih tinggi dapat terjadi baik ketika harga saham naik maupun ketika tekanan jual semakin besar.

Kesimpulan

Rencana BEI menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 berpotensi menjadi salah satu perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham Indonesia.

Kebijakan ini dapat memberikan ruang lebih luas bagi pembentukan harga dan mengakhiri posisi Rp50 sebagai batas bawah perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Namun, investor perlu memahami bahwa saham Rp50 tidak otomatis menjadi Rp1. Penurunan hingga Rp1 hanya mungkin terjadi apabila terdapat tekanan jual dan harga terbentuk pada level tersebut setelah aturan baru berlaku.

Bagi pemegang saham gocap, perubahan ini menjadi perhatian penting karena risiko penurunan harga menjadi lebih terbuka. Sebaliknya, bagi pasar secara keseluruhan, kebijakan tersebut berpotensi membuat proses pembentukan harga menjadi lebih fleksibel dan mencerminkan kondisi permintaan serta penawaran secara lebih langsung.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Rencana perubahan aturan dapat mengalami penyesuaian sebelum implementasi. Investor disarankan memantau pengumuman resmi BEI dan mempertimbangkan fundamental, likuiditas, risiko, serta kondisi keuangan emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *